.
.
Awas! 5 tanda ini, sapi tidak sah untuk dikurbankan
1. Kaki patah
Saat pilih sapi kurban pastinya tidak pilih yang pincang dong
Eits.. tetap wapada, kaki sapi bisa patah saat pengiriman, terutama saat turun dari kendaraan. Jika sapi mengalami patah kaki, meskipun baru 1 hari sebelum kurban, sapi tersebut dikategorikan cacat dan tidak sah untuk dikurbankan.
Jangan khawatir! Di kandang BTM, sapi kami bergaransi selamat sampai tujuan
Jika qodarullah memang terjadi demikian (naudzubillahiminzalik), kandang BTM akan bertanggung jawab memberikan pilihan sapi baru untuk pengkurban
2. Buta yang jelas walau hanya sebelah
Sapi yang buta tidak sah untuk dikurban, meskipun hanya sebelah
Saat pemilihan sapi dimanapun, jangan lupa ya cek penglihatn sapi dengan cara menyapu matanya dengan tangan ya, apakah ada respond atau tidak
3. Usia belum genap 2 tahu, walaupun sudah gemuk
Meskipun sapi di bawah 2 tahun sudah gemuk, usia tetap menjadi faktor penting dalam menentukan kesahan kurban
Ada dalil khusus yang menyebutkan cirinya :
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Kata “musinnah” dalam bahasa Arab berasal dari kata “sinn” (سن) yang artinya “gigi”.
musinnah (مُسنَّة): berasal dari “sinn” (bentuk feminin partisip masa lalu), artinya “memiliki gigi yang sudah tumbuh permanen”
Gemuk adalah anjuran, cukup umur adalah syarat, jadi kewajiban tidak akan bisa terpenuhi dengan anjuran
4. Sangat tua sampai-sampai tidak memiliki sumsum tulang
Sapi yang terlalu tua tidak sah untuk dikurban. Hal ini karena daging sapi tua biasanya alot dan tidak enak dimakan.
5. Sakit yang sangat parah
Tujuan kita berkurban adalah meneladani pengorbanan nabi Ibrahim, yang begitu menyerahkan yang paling berharga kepada Allah azzawajalla
Jika sapi sudah sakit parah, dan memang harus disembelih segera (sebelum mati sia-sia) hakikat pengorbaman akan hilang
Dalil :
Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 (**):
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya: Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan tampak sekali sakitnya.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya: Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat… dan beliau berisyarat dengan tangannya.”
(HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi).
Sumber: https://muslim.or.id/446-fiqih-qurban.html Copyright © 2024 muslim.or.id